KPK Sinyalir Bupati Sidoarjo Nikmati Uang Korupsi Isentif Pajak Rp 2,7 Miliar

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang korupsi pemotongan isentif pajak dan retribusi daerah mencapai Rp 2,7 miliar di tahun 2023.  Uang haram tersebut dikumpulkan oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD (Sidoarjo Tholib)
dan Bupati Sidoarjo (Ahmad Muhdlor Ali),”  ujar Wakil Ketua Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Siska mendapatkan uang tersebut dengan sepihak memotong dana insentif pajak dan daerah kabupaten Sidoarjo, yang seharusnya dinikmati para ASN di daerah tersebut. Adapun besaran pemotongan sebesar 10% – 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima pada ASN di tahun anggaran 2023 yang mencapai Rp 1,3 Triliun.

“Permintaan potongan dana insentif ini, disampaikan secara lisan oleh Siska pada para ASN dibeberapa kesempatan dan adanya larangan untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi, diantaranya melalui percakapan Whats App,” jelas Ghufron.

Atas ulah Siska, ia ditahan oleh KPK selama 20 hari kedepan di Rutan KPK untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut. Sementara Tholib dan Gus Muhdlor tidak ditahan.

“Terhitung mulai tanggal 26 Januari 2024-14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK” ucap Ghufron.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Siska terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo, sejak Kamis (25/1) pekan lalu. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang Rp 69,9 juta sebagai bukti permulaan penetapan tersangka Siska.

Sumber: Inilah.com