Anggaran PSU Pilkada Bisa Andalkan APBN, Kemendagri Segera Koordinasi dengan Kemenkeu


Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada memang difasilitasi oleh APBD. Namun, jika dana APBD terbatas maka APBN bisa ikut andil membantu gelaran tersebut.

“Sesuai dengan UU Pilkada nomor 10 tahun 2014 itu dimungkinkan,” kata Ribka kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2025).

Ia mengaku saat ini pihaknya tengah mencari mekanisme terkait gelaran PSU atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilkada tersebut.

“Kalau memang enggak bisa ya baru lah kita akan menempuh mekanisme sumber pembiayaannya dari APBN. Tentu kami akan lakukan koordinasi dengan kementerian keuangan,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, hanya 8 dari 24 daerah yang mampu melaksanakan PSU pasca putusan MK soal sengketa Pilkada 2024. Ribka menambahkan pihaknya telah mengelompokkan kategori itu sesuai dengan kesiapan pendanaan sebagaimana yang telah dikoordinasikan.

“Daerah yang sanggup pelaksanaannya atau memiliki dana, yaitu sekitar 8 daerah, yaitu Kabupaten Bungo, Bangka Barat, Barito Utara, Magetan, Mahakam Ulu, Kutai Kertanegara, Siak, dan Banggai,” kata Ribka.

Sementara, terdapat 16 daerah yang tidak sanggup menggelar PSU lantaran masih membutuhkan dana baik dari provinsi maupun APBN.

“Tidak sanggup itu Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasangan, Empat Lawang, Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutoung, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang,” tuturnya.

“Plus 2 daerah yang menang kotak kosong, yaitu Pangkal Pinang dan Bangka,” sambung Ribka.