Dewas KPK Akui Suka Dapat Aduan Salah Alamat, Salah Satunya dari Hasto PDIP


Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode teranyar mulai bekerja, satu per satu aduan pelanggaran etik sudah berada di meja. Namun terdapat beberapa kendala dalam memprosesnya, salah satunya soal aduan salah alamat.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar empat hingga lima laporan dugaan pelanggaran etik. Namun, banyak di antaranya yang ternyata tidak termasuk dalam kewenangan Dewas KPK.

“Banyak memang aduan yang salah alamat. Kami langsung memberikan edukasi melalui jawaban resmi bahwa yang diadukan tidak menjadi kewenangan Dewas,” kata dia di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Salah satu aduan yang saat ini tengah ditangani Dewas KPK adalah dugaan pelanggaran etik yang melibatkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Laporan ini diajukan oleh tim hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. “Laporannya sedang dalam proses. Semua sedang berjalan sesuai prosedur,” ujar Benny.

Akan tetapi, Dewas tak bisa memproses permintaan penundaan penyidikan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. “Kami dari Dewas tidak punya kewenangan untuk itu,” ujar dia.

Sehari sebelum Hasto ditahan, kuasa hukumnya, Johannes L Tobing sempat membuat permohonan ke Dewas KPK untuk mengajukan penundaan pemeriksaan hingga proses praperadilan rampung. Permohonan itu disampaikan pada Rabu (19/2/2025)

“Mohon sekiranya Dewas KPK, mohon kepada pimpinan KPK untuk memberikan kami ruang dan waktu untuk menyelesaikan dulu sidang praperadilan di tanggal 3 nanti. Nah, jadi kita hormati dulu,” ucap Johannes Tobing di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.

Johannes mengatakan sidang praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 3 Maret 2025. Selain mengajukan permohonan penundaan penyidikan, tim kuasa hukum Hasto juga melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK yang menangani perkara tersebut.

“Jadi dengan surat undangan yang sudah register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami berharap supaya Dewas ini juga memberikan arahan lah kepada penyidik untuk penundaan besok itu,” kata dia.