Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md melontarkan pujian pemerintahan Prabowo Subianto, usai terungkapnya skandal dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang merugikan negara hingg Rp 193,7 triliun. Dia meyakini, langkah berani ini atas izin dan dorongan Presiden Prabowo.
“Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja,” ujarnya saat seminar hukum yang diselenggarakan oleh Universitas Slamet Riyadi Surakarta di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/2/2025).
Ia juga meminta masyarakat tidak terus berpikir buruk soal pemerintah karena pengungkapan kasus ini merupakan bukti bahwa pemerintah bekerja dengan baik. “Apalagi sekarang ini Kejagung sudah bisa masuk menangkap Dirjen di Kementerian Keuangan, kemudian masuk ke ESDM, macam-macam yang sudah dilakukan Kejagung, kita apresiasi,” tutur Mahfud.
Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian juga dapat ikut serta dan bekerja dengan sinergi. “KPK dan Kepolisian melakukan hal yang sama tapi bersinergi, bukan rebutan atau bersaing. Sinergi saja bahwa semuanya ingin memberantas korupsi,” ujar eks Cawapres usungan PDIP di Pilpres 2024 itu.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun modus yang digunakan, antara lain pengoplosan produk minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.
Akibat praktik ini, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari harga seharusnya. Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kejagung telah mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah fantastis. Selain Maya Kusmaya dan Edward Corne, tujuh tersangka lain yang telah ditetapkan di antaranya adalah:
1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk
3. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
4. Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim