YLBHI Nilai Jokowi Berambisi Perpanjang Kekuasaan

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang presiden boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu terus menuai sorotan tajam berbagai pihak. Menurut Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, pernyataan tersebut seolah menjadi klimaks dari ambisi Presiden Jokowi melanjutkan kekuasaannya seiring kepemimpinannya sejak tahun 2014.

“Itu hanyalah bagian panjang bagi saya, dari agenda memperpanjang kekuasaan,” kata Isnur secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Presiden Berkampanye?’, Senin (29/1/2024).

Dia menjelaskan, upaya Presiden Jokowi memperpanjang kekuasannya juga terkait melindungi aset kelompoknya.

“Dan ini artinya bagaimana aset yang bergulir di sekelompok orang, sekelompok tertentu, terus bertahan dan memperkaya atau disebut oligarki,” ujar Isnur.

Dia mengakui, upaya memperpanjang kekuasaan tersebut sejatinya tampak sejak beberapa waktu lalu. Salah satunya bisa dilihat dari adanya konflik internal di sejumlah partai politik (parpol). Hal ini untuk melemahkan hingga tersandera sehingga menuruti kepentingan penguasa.

“Untuk apa? Agar kemudian mereka bahasanya tersandera dengan ikut kepentingan atau kekuasaan pemerintah kekuasaan presiden, ya caranya dibuat konflik panjang,” ujar Isnur.

“Kemudian fraksi di DPR, fraksi di MPR itu tunduk dan iya sekata dengan semua rencana kebijakan pemerintah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Isnur, wajar saja bila sejumlah parpol kemudian tidak mampu mengkritisi semua kebijakan pemerintah yang notabene mewakili penguasa.

Belum lagi, Isnur menyebut pelemahan terhadap institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi undang-undang.

“Mengubah UU MK hanya tujuh hari, mengubah UU KPK hanya 12 hari, jadi ya setelah itu MK diamputasi, lemah,” ujarnya menegaskan.

Tak hanya itu, pengesahan  UU Cipta Kerja dan UU Mineral dan Batubara (Minerba), menurut Isnur, juga turut menjadi karpet merah bagi oligarki.

“Dalam bahasa pidatonya ‘ya kami akan mengutamakan pemodal, oligarki, investasi’. Jadi ya agenda oligarki untuk aset bertambah, agenda pengusaha-pengusaha tambang besar yang sedang dalam evaluasi panjang UU yang lama, terus tiba-tiba otomatis dapat perpanjangan,” ucap Isnur menerangkan.

“Jadi lagi-lagi di sinilah kendali pemerintah sekongkol, jadi kita tidak bisa membedakan antara pengusaha dan penguasa, satu badan,” kata Isnur menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutkan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan, hal itu untuk menanggapi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh kampanye, boleh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Jokowi menjelaskan, jabatan presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Oleh karena itu, menurut dia, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap warga negara, termasuk presiden dan para menteri.

Jokowi menilai bahwa hak demokrasi tersebut memiliki aturan. Menurut dia, aspek terpenting adalah presiden dan menteri tidak menggunakan fasilitas negara saat mengkampanyekan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Meski begitu, sejumlah pihak menganggap pernyataan Jokowi itu kian terang berupaya memenangkan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.

 

Sumber: Inilah.com