Optimalkan Perlindungan Pekerja, Pemerintah Terbitkan PP JKP dan JKK


Pemerintah resmi menerbitkan dua peraturan pemerintah (PP) untuk mengoptimalkan perlindungan pekerja, yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

PP itu turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang lebih baik bagi pekerja, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Dalam kebijakan terbaru itu pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan,” tulis keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Jumlah itu meningkat dari sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan ke-4 sampai dengan bulan ke-6.

Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP itu, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kedaluwarsa manfaat menjadi 6 bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen.

Sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen selama 6 bulan yaitu sejak bulan Februari hingga Juli 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50 persen dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja kategori Sangat Rendah sebesar 0,120 persen, Rendah sebesar 0,270 persen, Sedang sebesar 0,445 persen, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635 persen dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870 persen.

Dengan dua kebijakan itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan Jamsostek lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya. Keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, dengan terbitnya dua peraturan JKP dan JKK memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta industri padat karya. “Tentunya hal ini akan berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Indonesia,” ujar Deny.