Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Inilah.com yang telah turut berpartisipasi dan membantu DJP dalam penyebaran informasi perpajakan kepada masyarakat melalui artikel yang informatif dan edukatif.
Namun demikian, kami mencatat bahwa terdapat dua judul artikel yang dimuat pada Inilah.com yang perlu dikoreksi yaitu Buang-buang Duit Rp1,3 Triliun untuk Aplikasi Murahan, Bos DJP Mundur jika Punya Malu yang ditulis oleh Harris Muda pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 yang sudah diamplifikasi oleh media-media jaringan Inilah.com dan Kualitas Abal-abal, Dugaan Korupsi Tender Coretax Rp1,3 Triliun Sulit Ditutupi, KPK Tunggu Laporan Masyarakat yang ditulis oleh Rizki Aslendra pada hari Selasa, 14 Januari 2025.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan ini DJP menyampaikan hak jawab atas dua artikel di atas sebagai berikut.
1. Artikel dengan judul Buang-buang Duit Rp1,3 Triliun untuk Aplikasi Murahan, Bos DJP Mundur jika Punya Malu.
a. Dapat kami sampaikan bahwa kami sangat keberatan dengan judul artikel tersebut, dimana dalam judul artikel tersebut penulis menggunakan kata-kata yang sangat tendensius seperti kata ‘murahan’ yang sangat berpotensi menggiring opini publik ke arah yang negatif serta menimbulkan kesalahan persepsi dan interpretasi pada publik.
b. Tidak adanya keberimbangan berita. Sesuai dengan kode etik jurnalistik, jurnalis diharuskan menulis pemberitaan salah satunya secara berimbang. Namun dalam artikel tersebut kami tidak melihat adanya keberimbangan berita. Penulis hanya menampilkan pemberitaan dari satu sisi sehingga pemberitaan menjadi berat sebelah dan tidak cover multi side. Padahal, Direktorat Jenderal Pajak melalui Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025 terkait Implementasi Coretax DJP telah menyampaikan upaya-upaya perbaikan dalam memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik.
2. Artikel dengan judul Kualitas Abal-abal, Dugaan Korupsi Tender Coretax Rp1,3 Triliun Sulit Ditutupi, KPK Tunggu Laporan Masyarakat.
Dapat kami sampaikan bahwa kami juga sangat keberatan dengan keseluruhan judul artikel tersebut karena penulis juga menggunakan kalimat yang sangat tendensius, provokatif, dan mengandung fitnah karena tuduhan yang tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti yang valid yang sangat berpotensi mencemarkan dan merugikan nama Direktorat Jenderal Pajak karena judul berita yang menyesatkan.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13); Pasal 3 ayat (1); Pasal 5 ayat (1) dan (3); serta Pasal 6 dan Penjelasan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, serta dalam rangka menerapkan prinsip pemberitaan yang berimbang, benar, tepat, akurat, dan sesuai fakta yang ada, dapat kiranya Inilah.com segera melakukan ralat dan koreksi terhadap judul dan isi pemberitaan dimaksud pada terbitan berikutnya agar tidak terjadi kesalahan persepsi di masyarakat.
Dengan demikian diharapkan pemberitaan yang dilakukan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat luas melalui penyampaian informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Pimpinan Redaksi Inilah.com kami sampaikan terima kasih.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu RI
Dwi Astuti