OJK dan BI Perlu Matangkan Regulasi Bank Emas Agar Tabungan Masyarakat Terjamin


Peneliti Next Policy, Shofie Azzahra berharap pemeritah gencarkan edukasi masyarakat secara masif terkait skema bank emas. Selain itu, perlu adanya jaminan serta regulasi yang matang agar publik tidak bingung.

“Sebelum program edukasi ini dijalankan, pemerintah harus memastikan sistem regulasi Bank Emas sudah matang dan menjamin keamanan tabungan emas nasabah. Transparansi dalam mekanisme pengelolaan emas juga harus dikedepankan agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang diterapkan,” ucap Shofie kepada Inilah.com di Jakarta, Sabtu (1/3/2025).

Ia menyebut, pemerintah bisa memulai sosialisasi dengan menjelaskan bahwa masyarakat saat ini, dapat menabung dalam bentuk emas yang keamanannya terjamin, di bank emas.

“Pemerintah harus menjelaskan menabung emas di bank emas lebih menguntungkan dan aman ketimbang simpan secara fisik di rumah. Bahwa sekarang sudah ada bank emas yang lebih aman dan menjanjikan cuan,” papar Shofie.

Di sisi lain, kata Shofie, pemerintah perlu menjelaskan atau mensosialisasikan UU BUMN yang baru, Di mana, pasal tentang kerugian BUMN bukan termasuk kerugian negara, membuat masyarakat belum benar-benar yakin untuk menyimpan emasnya di bank emas yang dijalankan 2 BUMN yakni BSI dan PT Pegadaian (Persero).

“Hal ini dapat menjadi ancaman serius bagi tabungan masyarakat, karena tanpa jaminan negara, nasabah bisa kehilangan dana jika bank emas mengalami kesulitan finansial, atau gagal bayar,” ungkap Shofie.

“Oleh karena itu, perlu ada jaminan perlindungan dana nasabah dalam bentuk sistem asuransi atau mekanisme cadangan pemerintah untuk situasi darurat,” sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) harus diperkuat, dengan audit berkala untuk memastikan cadangan emas fisik benar-benar ada dan sesuai dengan tabungan emas masyarakat.

Selain pengawasan yang ketat, Shofie menyebut peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) perlu diperluas agar tidak hanya mencakup simpanan di perbankan konvensional, tetapi juga menjamin tabungan emas di bank emas.

“Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki perlindungan jika terjadi krisis. Jika langkah-langkah ini tidak diambil, maka keberadaan Bank Emas justru bisa menjadi sumber ketidakstabilan ekonomi, karena masyarakat tidak memiliki jaminan keamanan terhadap tabungan mereka,” tandasnya.