Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Rajiv akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (30/1/2024). Rajiv selaku pihak swasta akan menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Rajiv (Swasta), saksi tidak hadir (26/1/2024) akan dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali Selasa (30/1/2024),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan pantuan Inilah.com, politikus NasDem itu tiba di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan pukul 9.40 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dengan dibalut jaket hoodie berwarna biru navi. Serta, berkaca mata dan bermasker berwarna hitam.
Wabendum Timnas AMIN ini membantah telah mangkir pada pemanggilan tim penyidik KPK pada Jumat (26/1/2024) kemarin.
“Kalau mangkir itu tidak datang. Kalau inikan reschedule, kan Pak Ali Fikri bilang saya reschedule kan,” ujar kepada awak media.
Rajiv beralasan berhalangan hadir dikarenakan ada kerabat yang meninggal.
“Reschedule kemarin Jumat kan (jadwal pemeriksaan) karena ada halangan hari ini saya hadir. Iya kerabat (meninggal),” pungkasnya.
Diketahui, keterangan saksi bakal dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka yaitu Eks Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta ( MH) dan eks Sekjen Kementan , Kasdi Subagyono (KS). Mereka telah ditahan sejak bulan Oktober 2023 tahun lalu.
Dalam konstruksi perkara, SYL diduga meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. SYL mematok pungutan dari bawahannya mulai US$ 4000 – US$ 10.000 atau sekitar Rp62,8 juta – Rp157,1 juta. Uang upeti tersebut dipungut oleh Kasdi dan Hatta.
Sejauh ini, SYL, Kasdi dan Hatta menikmati uang hasil pemerasan pejabat eselon di Kementerian Pertanian sebesar Rp13,9 miliar. Uang itu dinikmati oleh SYL untuk kebutuhan pribadi, keluarga, dan anak buahnya di Kementan. Mulai dari membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan lainnya, hingga mengalir ke Partai NasDem.
Ketiganya terjerat perkara pemerasan lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Leave a Reply
Lihat Komentar