Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah jadwal pemungutan suara di Jeddah, Mekkah yang mulanya Sabtu 10 Februari 2024 menjadi Jumat, 9 Februari 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pengubahan jadwal tersebut lantaran faktor ketersediaan tempat yang representatif. Sebab dibeberapa tempat di luar negeri sulit mencari tempat.
Dia mencontohkan di Mekkah sangat sulit mencari tempat untuk metode Kotak Suara Keliling (KSK), namun waktu yang tersedia hanya pada hari Jumat (9/2/2024).
“Mengingat PKPU mengatur bahwa KSK tidak boleh diadakan sesudah TPS, otomatis rencana TPS Jeddah juga harus dilaksanakan di tanggal 10 Februari. PPLN kemudian mengusulkan tanggal tersebut kepada KPU,” jelas Hasyim dalam keterangannya yang diterima Selasa (30/1/2024).
Namun, saat tanggal tersebut disosialisasikan banyak pemilih yang keberatan dan meminta agar pemungutan suara di Jeddah digelar pada Jumat.
“Alasannya, kebanyakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi mendapatkan libur kerja hanya di hari Jumat. PPLN Jeddah pun kembali berusaha secara intensif mencari tempat dan akhirnya mendapatkan dua tempat (hotel) yang tidak saja tersedia untuk tanggal 9 Februari namun juga sangat representatif,” imbuhnya.
Untuk itulah, PPLN Jeddah mengajukan usulan perubahan pemungutan suara di Jeddah dari tanggal 10 menjadi 9 Februari 2024.
“Dengan perubahan tanggal KSK di Mekkah ke 9 Februari, otomatis pelaksanaan TPS di Jeddah dapat diadakan pada tanggal yang sama, sesuai harapan banyak pihak,” sebut Hasyim.
Hasyim menegaskan perubahan tersebut hanya pada waktu atau tanggalnya saja. Sedangkan untuk lokasi pemungutan suara di Jeddah tidak berubah.
“Untuk PPLN Jeddah, seluruh TPS di Jeddah diadakan di premis KJRI (Kantor KJRI, Wisma Konjen, Kantor Urusan Haji, dan Sekolah Indonesia Jeddah). Adapun seluruh KSK diadakan di hotel,” pungkasnya.
Leave a Reply
Lihat Komentar