Koordinator Serikat Pekerja (SP) Sritex Group, Slamet Kaswanto menuntut agar mantan pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dipekerjakan kembali. Pasalnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex yang resmi ditutup, menyewakan seluruh asetnya. Sehingga berpotensi membuka lapangan kerja.
“Harapan kami seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk dipekerjaan yang baru, tetapi dalam proses yang seperti biasa yang sudah dilakukan sehari-hari,” kata Slamet kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Slamet menegaskan, SP Sritex Group mengapresiasi langkah tanggap pemerintah terkait nasib para pekerja yang terdampak. Atas keputusan pemerintah yang langsung melakukan rapat koordinasi ini, ia akan menyampaikan kabar tersebut kepada pekerja Sritex yang terkena PHK.
“Maka nanti beberapa teman serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang terdampak akan kami informasikan juga terkait kabar baik, kabar gembira ini, respons cepat dari pemerintah dari kami yang selalu berusaha bagaimana pemerintah memberikan bantuan kepada kami, buruh Sritex, itu bisa direalisasikan dalam dua minggu ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya, perwakilan tim kurator PT Sritex, Nurma Sadikin berjanji akan mengumumkan nasib Sritex dalam dua minggu. Di mana, tim kurator membuka opsi untuk penyewaan alat berat untuk memenuhi kekurangan biaya.
“Yang mana opsi ini untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya,” kata Nurman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Adapun, Nurman mengaku pihaknya juga telah berkomunikasi dengan pihak investor yang akan menyewa alat berat mereka. Di mana, dalam waktu dua minggu tim kurator juga akan mengumumkan nasib para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk bisa direkrut kembali.
“Dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” ujarnya.