Musim PHK di Bulan Ramadan, Kemenaker Pastikan Seluruh Hak Mantan Pekerja Sritex Terpenuhi


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, pihaknya akan mengawal pemenuhan hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) gara-gara pailitnya PT Sri Isman Rejeki (SRIL) Tbk, atau Sritex.

Menurutnya, pemenuhan hak tersebut akan meliputi kompensasi pemecatan dan hak lain yang wajib dipenuhi perusahaan.

“Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex Group, berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi,” kata Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

Di samping itu, Yassierli memastikan  akan memantau Sritex memenuhi jaminan para pekerja yang terkena PHK. Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  “Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” ucapnya.

Sebelumnya, Sebanyak 8.475 pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk atau Sritex resmi diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025.

Namun, mereka diperbolehkan ‘ngantor’ hingga 1 Maret 2025. Semua gara-gara Sritex gagal bayar utang nyaris Rp30 triliun (Rp29,8 triliun).

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), Sumarno mengatakan, tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi ke Disperinaker Sukoharjo.

Isinya, penanganan kepailitan Sritex dan tiga anak usahanya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berakhir dengan PHK.

“Opsi pemutusan hubungan kerja, diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Jadi, kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari. Namun, aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Pekerja masih bekerja hingga Jum’at,” kata Sumarno, dikutip dari Inilahjateng, Kamis (27/2/2025).