Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex, Slamet Kaswanto menyambangi Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan desakan pemenuhan hak karyawan usai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Jadi kami dari buruh Sritex, ingin menyampaikan ke Komisi IX terkait putusan PHK yang sudah dilayangkan oleh tim kurator kepada seluruh pekerja Sritex Group,” ujar Slamet kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Slamet berharap agar anggota DPR dapat membantu Serikat Pekerja Sritex untuk mendapatkan haknya. Adapun hak-hak yang belum dibayarkan oleh pihak kurator yaitu pesangon dan tunjangan hari raya.
“Kami memastikan ingin di-backup tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator,” kata dia.
Meski begitu, dia mengaku belum menghitung nominal pasti biaya yang harus dibayarkan kepada karyawan Sritex. Alasannya, lebih dari 10 ribu karyawan di PHK massal secara mendadak.
“Ini dalam rangka kita masih hitung, kita masih hitung karena bisa mencapai puluhan miliar mungkin ya karena secara pastinya masih kita hitung, karena mendadak sekali kita di-off-kan itu kan 1 Maret jadi kita masih dalam rangka penghitungan gitu,” ucapnya
Per 1 Maret 2025, aktivitas operasional Sritex tutup permanen. Sebanyak 8.475 pekerja Sritex resmi diberhentikan dari pekerjaan per 26 Februari 2025.
Dari pantauan di lokasi, para pekerja mulai meninggalkan lokasi pabrik. Sebagian dari mereka tampak mengabadikan moment dengan berfoto bersama patung pendiri PT Sritex, HM Lukminto.
Selain itu sebagian pekerja juga ada yang mengambil video sembari meninggalkan lokasi pabrik. Terlihat raut wajah mereka tampak lesu lantaran harus berpisah dengan rekan-rekan seperjuangannya.
Opsi PHK sendiri diputuskan setelah tim kurator bertemu dengan debitur, yakni manajemen Sritex. Salah satu pekerja Sritex yang juga Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Andreas Sugiyono, meminta setelah terjadi PHK maka hak-hak para pekerja harus dipenuhi.
“Kalau memang terjadi PHK, hak-hak pekerja dipenuhi, seperti pesangon, uang jasa. Tapi ini karena masih sidang di Semarang jadi kita diminta untuk nunggu dulu bagaimana hasil selanjutnya,” ucapnya saat ditemui di PT Sritex, dikutip dari Inilahjateng.com, Jum’at (28/2/2025).