Menaker: Aturan THR Swasta Terbit Besok, Ojol Akhir Minggu


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bakal mengeluarkan aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta.

“Besok akan kita launching (aturan) THR-nya, SE (Surat Edaran) besok di Kemenaker yang untuk karyawan swasta,” kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Sedangkan untuk aturan untuk imbauan THR bagi pengendara ojek online (ojol) diupayakan bakal dikeluarkan pada akhir minggu ini.

“Untuk ojol akhir minggu ini, kita usahakan,” katanya.

Seperti yang diketahui, pemerintah akan memberikan dukungan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bersifat imbauan untuk para perusahaan aplikator digital.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan bahwa surat edaran (SE) terkait pemberian THR bagi pekerja swasta dan pengemudi ojol masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan segera rampung.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa SE tersebut akan diterbitkan dalam dua format terpisah, yakni untuk pekerja swasta serta untuk pengemudi ojol dan kurir.

“SE THR pasti sebelum Lebaran, Insya Allah minggu depan. Surat edarannya ada dua, dipisah antara pegawai swasta dan ojol,” jelas Indah.

Indah menambahkan, pihaknya masih menggodok skema pemberian THR bagi pengemudi ojol dan kurir agar lebih adil bagi semua pihak, termasuk aplikator dan pengemudi.

“(Aturan THR untuk ojol) masih dalam pembahasan. Sebab, ada pengemudi yang aktif dan tidak aktif, jadi tidak bisa disamaratakan. Kami masih menyusun formula yang paling sesuai,” tuturnya.