Dalami Kasus Gratifikasi Rp21 Miliar untuk Eks Pejabat Pajak, KPK Panggil Bos Wacoal Indonesia


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Salah satu saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita (SS). Ya betul, Wacoal adalah perusahaan pakaian dalam wanita. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama: SS (Direktur Utama PT Indonesia Wacoal),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suyanto dan mantan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan (2021-2024), Yudios Syaftiar. Materi pemeriksaan terhadap para saksi akan diungkap setelah proses pemeriksaan selesai.

“Menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Asep menjelaskan, penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor guna kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan suret elektronik (surel) permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Gratifikasi sebesar Rp804 juta diduga diterima Haniv untuk membiayai bisnis peragaan busana anaknya.

Selain itu, penyidik KPK menemukan, selama menjabat, Haniv menerima uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak dapat dijelaskan.

“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Haniv ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.