Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendukung langkah sejumlah mahasiswa yang mengajukan gugatan ke MK terkait syarat caleg harus warga yang berdomisili di daerah pemilihan.
Mardani menerangkan anggota legislatif yang berdomisili di daerah tersebut tentunya akan lebih mengenal bagaimana kondisi di wilayah tersebut. Namun, yang paling penting, kata Mardani, yakni transparansinya.
“Yang utama memang mekanisme agar transparansi dan akuntabilitas anggota legislatif berhubungan dengan dapilnya. Biasanya, anggota legislatif yang jaga dapil akan kokoh akarnya,” kata Mardani di Jakarta, dikutip Kamis (6/3/2025).
Jika aturan ini diubah, kata dia, maka menjadi cambuk bagi legislator yang sedang bertugas di periode ini. Sebab, ke depan harus berjuang untuk dapilnya. Dia mewanti-wanti, anggota legislatif harus kenal, dekat, dan memperjuangkan dapil mereka.
“Tapi kalaupun aturan tidak berubah, artinya bukan ‘akamsi’, tetap bisa ‘dipaksa’ untuk dekat dan kenal plus memperjuangkan dapilnya dengan mekanisme aturan yang lugas. Intinya, anggota legislatif dan caleg harus kenal, dekat, dan memperjuangkan dapilnya,” ujarnya.
Sejumlah mahasiswa diketahui mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Mereka meminta MK mengubah syarat caleg harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.
Dilihat dari situs MK, Senin (3/3), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.
“Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,” demikian isi gugatan.