KPK Dalami Alasan Petinggi Summarecon Diduga Beri Gratifikasi ke Eks Pejabat Pajak


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami faktor Direktur KSO Summarecon Serpong Sharif Benyamin memberikan gratifikasi ke mantan pejabat Ditjen Pajak Mohammad Haniv.

“Secara prinsip kita perlu menanyakan atau mendalami betul atau tidak. Kalau memang iya dalam rangka apa. Itu saja,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/3/2025).

Meski demikian, Tessa belum mau mengungkap total gratifikasi dari petinggi Summarecon Serpong itu. Namun, dia memastikan pemberian berbentuk uang.

“Ya, penyidik mendalami ya, penyidik mendalami terkait dengan aliran dana kepada tersangka,” kata Tessa.

Haniv diperiksa KPK hari ini. Namun, dia bungkam saat ditanya alasannya menerima gratifikasi terkait kebutuhan fashion show anaknya.

KPK telah menetapkan Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar sejak Rabu (12/2/2025).

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Asep menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diduga diterima Haniv pada periode 2015—2018, saat ia menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatannya serta jejaring yang dimilikinya untuk mencari sponsor demi kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel berisi permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Penyidik menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, selama menjabat, ia juga diduga menerima uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.

“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” kata Asep.

Atas perbuatannya, Haniv dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.