Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Tuai Kritik, TNI Didesak Beri Penjelasan


Peneliti senior Setara Institute Ikhsan Yosarie mendesak TNI memberikan penjelasan soal kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letkol.

“Penjelasan ini sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi tata kelola di TNI, tetapi juga untuk memastikan bahwa kenaikan pangkat ini tidak diwarnai unsur politik dan kekuasaannya,” kata Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Inilah.com, Jakarta, Sabtu (8/3/2025).

Ikhsan memahami bahwa kenaikan pangkat bagi prajurit TNI adalah hal yang wajar, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, yang menyatakan setiap Prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Namun yang perlu diingat adalah dasar dari pengangkatan tersebut.

“Namun demikian, terdapat ketentuan yang eksplisit dalam Pasal a quo, yakni berdasarkan prestasinya sesuai dengan pola karier yang berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujarnya.

Ikhsan menyebut kenaikan pangkat Teddy perlu dijelaskan kepada publik. Mengingat, Teddy kini berada di jabatan sipil, bukan dinas kemiliteran. “Sehingga berbagai unsur kenaikan pangkat ini tentu berpotensi minim unsur kemiliterannya,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin juga mengkritik keputusan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor TNI Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Pasalnya kenaikan pangkat itu dinilai menyalahi aturan di militer.

Menurutnya, kenaikan pangkat di militer pada umumnya dilakukan pada dua periode dalam satu tahun, yaitu 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI dapat dinaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Sedangkan untuk KPLB ( kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukan keberanian luar biasa di medan pertempuran.

“Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu, sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

Purnawirawan jenderal bintang dua TNI ini mengaku baru mendengar adanya istilah KPRP (kenaikan pangkat reguler percepatan). Selain itu, Hasanuddin juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh prajurit TNI.

“Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,” ujarnya.