Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah alasan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 1 Oktober akibat efisiensi anggaran.
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan penjelasan terkait alasan tersebut.
“Tidak benar (penundaan akibat efisiensi anggaran). MenPAN RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu,” kata Hasan kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (8/3/2025).
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama Komisi II DPR RI sepakat menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
“Dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK di Maret 2026,” demikian tertulis dalam kesimpulan rapat.
Diungkapkan, terdapat empat pertimbangan utama yang mendasari penundaan ini. Di antaranya, penataan dan penempatan ASN, penyelarasan formasi dan jabatan, grand desain ASN 2025-2045 serta usulan dari daerah.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025. Kemudian, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pernyataan tersebut dalam video tanya jawab pada kanal YouTube Kementerian PANRB yang diunggah Kamis (6/3/2025) malam, dan disaksikan dari Jakarta.
“Jadi nanti, termasuk tahap I, tahap II, (PPPK) nanti di 1 Maret 2026. Kemudian CPNS pun 1 Oktober 2025. Jadi, dengan pengangkatan serentak ini, enggak ada yang beda-beda lagi ya,” kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja.
Aba melanjutkan, Oleh sebab itu, dia mengatakan CPNS dan PPPK yang sudah lulus seleksi tidak perlu khawatir lagi
“Bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus SKD (seleksi kompetensi dasar), dan SKB (seleksi kompetensi bidang) gitu ya, dan kemudian juga sudah diumumkan mereka lulus, ya mereka tetap aman posisinya. Jadi, tetap pasti untuk diangkat itu, itu sudah pastilah,” tuturnya.