Perjalanan Panjang iPhone 16 Masuk Indonesia: Dari Penolakan hingga Sertifikasi TKDN


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk 11 produk telepon seluler dan 9 produk komputer tablet. Sertifikasi ini menandai babak baru perjalanan iPhone 16 untuk masuk ke pasar Indonesia setelah melewati negosiasi panjang dengan pemerintah.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, sertifikasi TKDN ini diberikan setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017.

Investasi Apple di Indonesia

Febri menjelaskan bahwa Apple memilih skema ketiga dalam proposal investasi periode 2025-2028. Salah satu komitmen dalam skema ini adalah pembangunan pusat riset dan inovasi senilai USD 160 juta di Indonesia. Fasilitas ini menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat, sekaligus yang pertama di Asia.

Namun, meski sudah mengantongi sertifikat TKDN, iPhone 16 belum bisa langsung beredar di Indonesia. Apple masih harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Setelahnya, Apple juga perlu memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin sebelum bisa mendaftarkan IMEI dan mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

“Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel ke Komdigi. Jika semua persyaratan terpenuhi, Apple berhak mendapatkan TPP Impor dan mendaftarkan IMEI agar bisa resmi dijual di Indonesia,” kata Febri.

iPhone 16 Sudah Terdaftar di TKDN Kemenperin

Berdasarkan pantauan di situs TKDN Kemenperin, lima model iPhone 16 sudah masuk dalam daftar sertifikasi, yakni:

  • iPhone 16 – Kode A3287
  • iPhone 16 Plus – Kode A3290
  • iPhone 16 Pro – Kode A3293
  • iPhone 16 Pro Max – Kode A3296
  • iPhone 16e – Kode A3409

Dengan sertifikasi ini, iPhone 16 diprediksi bisa segera dijual di Indonesia sebelum Lebaran, sesuai dengan pernyataan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Perjalanan Panjang iPhone 16 Masuk Indonesia

Apple mengalami kesulitan mendapatkan sertifikat TKDN sejak akhir 2024. Pemerintah awalnya menolak proposal investasi Apple di akademi pendidikan lokal dan produksi aksesori AirTag karena tidak memenuhi ketentuan TKDN. Setelah negosiasi berbulan-bulan, kesepakatan akhirnya tercapai pada akhir Februari 2025.

Menariknya, Apple tetap menjadi satu-satunya produsen smartphone yang diizinkan menjual produk di Indonesia tanpa membangun pabrik di dalam negeri. Sementara itu, merek ponsel lain harus memenuhi TKDN dengan skema manufaktur dan software.

Dengan selesainya proses sertifikasi TKDN, tinggal menunggu langkah lanjutan dari Apple untuk memenuhi syarat lain agar iPhone 16 bisa segera tersedia di Indonesia.