Pengusaha Pariwisata Menjerit, Omzet Merosot 30 Persen Imbas Efisiensi Anggaran


Kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakan pemerintah pusat, memangkas anggaran perjalanan dinas hingga rapat di luar kantor. Hasilnya, para pelaku industri pariwisata kehilangan pemasukannya.

Ketua Umum Asosiasi Pariwisata Nasional (Asparnas) Ngadiman Sudiaman mengatakan kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan Presiden berdampak pada operasional hotel dan menimbulkan potensi kerugian yang tidak sedikit.

“Dari Januari dan Februari ini, penurunan omzet mencapai rata-rata 30 persen dibandingkan tahun lalu. Bulan Maret, saat masuk bulan puasa, biasanya lebih sepi lagi,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).

Meski belum punya angka pasti, namun Ngadiman mengaku ada beberapa hotel dan perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata mulai melakukan efisiensi dengan pengurangan karyawan secara bertahap.

Dia mengungkap, tingkat okupansi turun hampir mencapai 20 persen sehingga dirasakan memukul pengusaha hotel, hiburan, serta restoran. Bahkan di beberapa daerah banyak usaha sudah tutup.

Salah satu contohnya, kata dia, pada Desember 2024 di Bali yang biasanya ramai pengunjung banyak hunian turun sampai 30 persen bahkan hingga 50 persen. “Ini menandakan daya beli rendah dari masyarakat dan turis global yang juga menurun datang ke Indonesia,” katanya.

Selain okupansi hunian hotel, lanjutnya efisiensi anggaran juga berdampak terhadap setoran pajak hotel kepada pemerintah dan perusahaan. Dia khawatir, industri perhotelan akan mati sehingga terpaksa melakukan efisiensi dan PHK karena tidak ada strategi lain. “Kami minta, pemerintah beri kita solusi agar kami semua bisa bertahan,” katanya.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto melalaui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas pemerintah daerah (Pemda) sebanyak 50 persen.

Dalam Inpres itu, dijelaskan jumlah efisiensi Rp306,6 triliun anggaran belanja negara, terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,5 triliun.