Penyelundupan 14 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Berhasil Digagalkan, Pelaku Residivis Narkoba


Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau menangkap seorang residivis berinisial DK (45) yang membawa 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Minggu, menyebutkan penangkapan dilakukan Tim Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang setelah mendapat informasi mengenai peredaran narkoba di wilayah Pekanbaru. 

Akhir penangkapan dilakukan di Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (6/3).

“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan tersangka yang mengendarai mobil Daihatsu Terios hitam. Saat digeledah, ditemukan tas ransel besar berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi di dalam kendaraannya,” katanya.

Diketahui, bukan pertama kali DK berurusan dengan hukum. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba dan divonis 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Yang bersangkutan baru bebas bersyarat pada 2024, dan kembali terlibat dalam peredaran narkoba,” lanjut Kombes Putu.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi, serta kendaraan yang dikendarainya. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan peredaran ini.