Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyimpan pengelolaan dana investasi diduga dilakukan jajaran direksi PT Taspen dan PT. Insight Investment Management (IIM).
Informasi itu diulik tim penyidik dari dua orang saksi yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut yaitu Camar Remoa (Karyawan PT. IIM) dan Hernatasa (Karyawan PT. Taspen).
“Penyidik mendalami pengkondisian kegiatan investasi taspen yang menyimpang dan penyalahgunaan kewenangan direksi taspen dan PT IIM,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Turut diperiksa sebagai saksi, Konsultan Hukum, Rita Meirina. Namun Tessa tidak mengungkapkan lebih jauh, apakah tiga saksi turut terlibat dalam penyimpangan dana investasi tersebut, hal itu biasa bakal diungkapkan ketika persidangan nanti.
Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, pada pertengahan Januari 2025.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2016 ketika PT Taspen menginvestasikan Rp200 miliar dalam Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk. Namun, pada 2018, instrumen tersebut dinyatakan gagal bayar dan tidak layak investasi.
Pada Januari 2019, setelah Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen, ia terlibat dalam pengambilan keputusan terkait skema penyelamatan investasi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah mengarahkan konversi Sukuk menjadi reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.
Pada Mei 2019, PT Taspen menempatkan dana sebesar Rp1 triliun dalam reksa dana RD I-Next G2. Kebijakan tersebut melanggar aturan internal yang mewajibkan penanganan Sukuk bermasalah dilakukan dengan strategi hold and average down (menahan instrumen tanpa menjualnya di bawah harga perolehan).
Akibat investasi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga senilai Rp28,78 miliar. Sejumlah pihak disebut mendapatkan keuntungan dari skema tersebut, di antaranya:
1. PT IIM, sekurang-kurangnya Rp78 miliar.
2. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia), sekurang-kurangnya Rp2,2 miliar.
3. PT PS (Pacific Sekuritas), sekurang-kurangnya Rp102 juta.
4. PT SM (Sinar Mas), sekurang-kurangnya Rp44 juta.
5. Sejumlah pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan Ekiawan juga diduga menerima keuntungan dari kasus ini.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memulihkan kerugian negara serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Penyelidikan juga mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun penetapan tersangka korporasi.