Kubu Hasto Berkukuh Sebut KPK Kecepatan Limpahkan Berkas ke Pengadilan


Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan pihaknya telah menerima dakwaan dan berkas perkara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, yang bakal digelar Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ronny mengatakan, pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan dinilai super cepat. Hal itu menurutnya semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.

“Padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara – perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua minggu atau paling cepat satu minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21,” ujar Ronny dalam keterangannya, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Dia mengatakan, jika dibandingkan dengan perkara Hasto, dia menemukan ada hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 Maret 2025 menuju pelimpahan perkara ke PN Jakarta Pusat oleh KPK pada 7 Maret 2025, dia menilai prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari.

“Hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” tegas dia.

Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menjadwalkan sidang perdana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (14/3/2025) pekan depan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap Hasto yang diduga terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Tanggal sidang 14 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta,” demikian keterangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Jumat (7/3/2025).

Sidang ini didaftarkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jumat (7/3/2025).