Ada Maling di Literan MinyaKita, Ekonom Sarankan Audit Rutin Seluruh Produsennya


Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Eliza Mardian memandang bahwa seharusnya pemerintah memperketat pengawasan para produsen MinyaKita melalui audit yang dilakukan secara rutin untuk menjaga kualitas produk serta pendistribusiannya.

“Itu tugasnya pemerintah mengawasi semua produsen MinyaKita karena pemerintah sudah memutuskan ingin maklon minyak dari para produsen. Tentu di balik konsekuensi maklon dari berbagi produsen, sudah harus didesain sistem monitoring dan evaluasinya agar semua sesuai dengan standar dan masyarakat tidak dirugikan,” kata Eliza, dikutip dari Antara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Eliza mengatakan produsen MinyaKita yang mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan harus diusut tuntas dan ditindak tegas.

Menurut dia, permainan mengurangi timbangan ini biasanya melibatkan berbagai pihak sehingga bisa lolos dan tidak ketahuan.

“Jangan sampai hanya sebatas penindakan di level produsennya, tapi juga ke pihak-pihak lain yang juga menikmati hasil dari kecurangan tersebut. Karena ini pastinya saling terkait,” ujar dia.

Eliza mendorong pemerintah agar meningkatkan sejumlah aspek dalam tata kelola MinyaKita mulai dari sistem pengawasan distribusi yang lebih ketat dari produsen hingga ke konsumen akhir, transparansi dalam penentuan harga dan subsidi, serta mekanisme verifikasi kualitas dan kuantitas produk.

Ia menyarankan sebaiknya sistem pelacakan distribusi (traceability) digital diciptakan untuk memantau pergerakan produk, evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan dan penyesuaian yang responsif, serta penguatan peran Satgas Pangan dalam monitoring dan penegakan aturan.

“Yang paling penting ada transparansi informasi kepada publik mengenai alokasi dan realisasi subsidi sehingga masyarakat turut memantau karena bagaimana pun MinyaKita ini kan disubsidi dari pemerintah, uang rakyat. Maka harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Terkait keberadaan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah), menurut Eliza, sistem ini belum sepenuhnya efektif untuk mengontrol distribusi MinyaKita karena sistem didesain untuk melacak produksi dan distribusi tetapi memiliki keterbatasan dalam hal evaluasi praktik di level produsen dan pengecer.

“Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan di lapangan. Semestinya rutin disidak. Selain itu kurangnya integrasi data real-time, ditambah lagi adanya keterbatasan cakupan pengecer yang terdaftar. Lalu juga minimnya mekanisme sanksi yang efektif agar jera,” kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa tata kelola MinyaKita memerlukan perubahan sistemik mulai dari pembenahan sistem logistik hingga keandalan pemerintah menjaga harga-harga, terutama pangan, agar tidak merembet kepada kenaikan harga-harga lainnya termasuk upah tenaga kerja.

Menurut dia, penentuan harga eceran tertinggi (HET) kerap kali sudah tidak sesuai dengan harga biaya pengangkutan, belum lagi penyesuaian kenaikan biaya tenaga kerja akibat inflasi. Hal ini akan berpengaruh terhadap harga jual.

“Hampir di semua barang subsidi pemerintah itu harga pasar dengan HET tidak sama, harga pasar lebih dari HET. Karena para pedagang harus menyesuaikan agar dapat marginnnya. Ongkos logistik kita kan memang mahal. Ini yang semestinya jadi perhatian pemerintah, perbaiki sistem logistik menggunakan moda transportasi yang memang lebih efisien dan bisa mengangkut banyak seperti kereta api,” kata Eliza.

Ia juga menganjurkan, sebaiknya warung-warung kecil yang berada di pemukiman warga juga didaftarkan sebagai pengecer resmi MinyaKita.

Proses pendaftaran pengecer kecil perlu disederhanakan. Selain itu, perlu ada insentif bagi pengecer untuk terdaftar seperti kemudahan akses pasokan dan margin yang lebih baik.

Seluruh sistem yang dibangun juga perlu terintegrasi dengan sistem pengaduan masyarakat.

Sebelumnya pada Sabtu (8/3), saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran. Selain itu, Mentan juga menemukan Minyakita yang tidak sesuai aturan dan di atas HET.

Apabila terbukti melanggar, Mentan pun meminta tiga perusahaan MinyaKita disegel dan ditutup.