Grup WA ‘Orang-orang Senang’, DPR: Bukti Korupsi di Pertamina Terjadi Menahun dari Hulu ke Hilir


Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengaku tak habis pikir dengan temuan adanya grup WhatsApp (WA) ‘orang-orang senang’ yang dibentuk para tersangka korupsi Pertamina untuk wadah komunikasi mereka menjalankan rencana jahat.

“Menangis hati kami pak,” ucap Mufti Anam dalam rapat DPR di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Keberadaan grup ini, kata Mufti, jadi bukti bahwa  korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah ini adalah orkestrasi kejahatan yang terstruktur dari hulu ke hilir.

“Jika benar, maka ini adalah orkestrasi kejahatan totalitas yang masif dan terstruktur dari hulu ke hilir yang sudah terjadi bertahun-tahun,” katanya.

Mufti mengaku tak menyangka bahwa ada koruptor yang menari-nari di atas penderitaan rakyat secara sadar. “Naudzubillah, jadi ternyata mereka melakukan (korupsi) selama ini dengan kesadaran pak,” kata Anam.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi adanya grup WA ‘orang-orang senang’ itu, namun ia tidak mendengar banyak soal substansi yang dibahas di dalamnya. “Saya dengar, tapi kurang tahu detailnya,” ujar dia di Jakarta, dikutip Selasa (11/3/2025).

Grup itu, kata dia, hanya berisi orang-orang dari pihak Sub Holding Pertamina, tersangka dari pihak swasta tidak ada di dalamya. Kejaksaan terus menyelidiki kasus ini, saat ini mereka tengah fokus menggali informasi dari 9 orang tersangka yang sudah ditahan. “Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu,” ucap dia.

Disebut bahwa enam di antaranya tergabung dalam grup tersebut. Mereka adalah, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin dan Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi. Kemudian Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono.

Sementara 3 tersangka dari pihak broker adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.

Diketahui, Kejagung tengah menyidik terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi dalam kasus ini mencakup pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar dengan sistem penunjukan langsung tanpa lelang.

Akibat praktik tersebut, harga BBM yang diperoleh jauh lebih mahal dari seharusnya. Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Kejagung juga mengungkap adanya kesepakatan ilegal dalam pengadaan minyak mentah yang merugikan negara dalam jumlah besar.