KPK Sidik Proyek Fiktif Anak Usaha Telkom Grup PT SCC, Kerugian Negara Rp200 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif pengadaan barang dan jasa di anak perusahaan Telkom Group, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) tahun 2017-2022. Proyek beraroma rasuah  itu merugikan negara mencapai Rp 200 miliar lebih.

“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017-2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/1/2024).

Ali menerangkan, proyek fiktif tersebut melibatkan pihak ketiga  sebagai makelar proyek.”Pengadaan kerjasama ini diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center,” jelas dia.

Berdasarkan, perhitungan sementara Tim Auditor BPKP diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah. “Lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata Ali, pihaknya  belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya. Dan, identitas pihak  yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup.

“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkas dia.

Sumber: Inilah.com