Partai Buruh dan KSPI Gugat PHK Pekerja Sritex, Said Iqbal: THR kok Dibayar Setelah Aset Terjual


Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menilai keputusan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 11 ribu pekerja PT Sri Rejeki Isman (SRIL) Tbk, atau Sritex tidak sah secara hukum.

“Dari berbagai laporan dari puluhan ribu buruh Sritex ke 3 posko kami (Posko Orange) yang letaknya di depan pabrik, dua posko lainnya berada di Semarang dan Jakarta, terkuak banyak masalah,” papar Said Iqbal di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Pengaduan yang mampir di Posko Orange, lanjut Said Iqbal, para buruh Sritex melaporkan tidak mendapatkan surat PHK dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja (pakelaring) dari perusahaan.

Kedua surat itu, kata Said Iqbal, penting untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang di transfer oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari berbagai laporan itu, kami simpulkan PHK di Sritex batal demi hukum. Artinya, hak upah atas buruh Sritex harus tetap dibayarkan pengusaha,” ungkapnya.

Pada 20 Maret 2025, kata Said Iqbal, Tim Hukum KSPI dan Partai Buruh  Jawa Tengah dan Pusat akan menyerahkan berkas gugatan PHK Sritex bersamaan dengan surat kuasa para buruh Sritex, ke Kantor Kemenaker di Jakarta.

“Kami menolak kebijakan Menaker yang mengatakan THR buruh Sritex akan dibayar setelah penjualan aset-aset Sritex karena itu melanggar ketentuan hukum. Pengusaha Sritex (termasuk kurator) wajib membayar THR tanpa menunggu penjualan aset. Bila perlu sumber dananya dari sitaan aset pribadi pemilik Sritex,” papar Said Iqbal.

Anggota KSPI Makbulla Fauzi yang aktif di Posko Orange di depan pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), menyatakan, hak-hak buruh Sritex benar-benar tidak da kepastian.

“Tidak ada kepastian hukum dan kejelasan atas PHK buruh Sritex dan hak-hak yang didapatnya. Hak THR. pesangon, uang koperasi dan JHT, semuanya enggak jelas,” imbuhnya.

Pada 20 Maret ini, kata dia, KSPI dan Partai Buruh Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kurator Sritex di Semarang dan di depan pabrik Sritex. “Dalam Waktu bersamaan Partai Buruh dan KSPI akan menggelar aksi di Kemenaker pada hari yang sama,” ungkapnya.