UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil, Promotor dan Pejabat SKSG Disanksi Dilarang Mengajar


Universitas Indonesia (UI) akhirnya mengumumkan keputusan terbaru terkait polemik disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. UI menegaskan bahwa disertasi tersebut belum sah sebagai dokumen kelulusan dan meminta Bahlil melakukan revisi dengan tambahan syarat publikasi ilmiah. Selain itu, UI juga menjatuhkan sanksi akademik kepada promotor, ko-promotor, serta jajaran manajemen akademik di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

“Universitas Indonesia telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik, yaitu promotor, ko-promotor, manajemen sekolah (direktur, dekan, kepala program studi), serta mahasiswa,” kata Direktur Humas UI, Prof. Arie Afriansyah, dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).

Revisi Disertasi, Bukan Pembatalan

Keputusan ini diambil secara bersama oleh empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB). UI menegaskan bahwa tuntutan pembatalan disertasi dan gelar Bahlil tidak tepat, karena disertasi tersebut belum diterima secara akademik sebagai dokumen kelulusan.

“Artinya, mahasiswa tersebut belum lulus. UI telah memutuskan untuk menunda yudisium hingga revisi selesai,” tegas Arie.

UI juga menyatakan bahwa meskipun sebelumnya SKSG telah mempromosikan doktor Bahlil, empat organ UI telah secara eksplisit menegaskan bahwa status kelulusannya masih tertunda.

“Bila disertasi belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin disertasi tersebut dibatalkan?” tambahnya.

WhatsApp Image 2025-03-12 at 3.14.23 PM.jpeg

Sanksi untuk Promotor dan Manajemen SKSG

Selain mewajibkan Bahlil merevisi disertasinya, UI juga menjatuhkan sanksi akademik kepada promotor, ko-promotor, serta jajaran manajemen akademik yang terlibat dalam kasus ini.

  • Bagi Bahlil → Harus melakukan revisi disertasi dengan peningkatan kualitas serta tambahan syarat publikasi ilmiah.
  • Bagi promotor, ko-promotor, direktur sekolah, dan kepala prodi → Dilarang mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, serta menduduki jabatan struktural dalam jangka waktu tertentu.

UI menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan integritas akademik.

“Pembinaan bagi manajemen berpangkat tinggi di strata akademik dan struktural menunjukkan bahwa UI tidak pandang bulu dalam menegakkan mekanisme etik,” ujar Arie.

Polemik Disertasi Bahlil: Dari Sidang Doktoral hingga Investigasi

Polemik ini bermula ketika Bahlil meraih gelar doktor dalam waktu kurang dari tiga tahun, jauh lebih cepat dari standar normal program doktoral. Hal ini memicu sorotan publik dan dugaan pelanggaran akademik.

Berikut kronologi permasalahan:

  • 16 Oktober 2024: Bahlil menjalani sidang terbuka promosi doktor di SKSG UI.
  • November 2024: UI menangguhkan kelulusan Bahlil sembari menunggu sidang etik. UI juga meminta maaf kepada publik atas kontroversi yang muncul.
  • 10 Januari 2025: Dewan Guru Besar UI menggelar sidang etik dan menemukan empat pelanggaran akademik, termasuk ketidakjujuran dalam pengambilan data, waktu kelulusan yang tidak wajar, serta dugaan konflik kepentingan antara promotor dan pejabat negara.
  • 4 Maret 2025: Empat organ UI menggelar rapat dan menyimpulkan bahwa disertasi Bahlil harus direvisi, bukan dibatalkan.
  • 12 Maret 2025: UI mengeluarkan pernyataan resmi bahwa status kelulusan Bahlil ditunda, sementara promotor dan jajaran akademik dijatuhi sanksi pembinaan.

UI: Kampus Adalah Lembaga Pendidikan, Bukan Hanya Penghukum

UI menegaskan bahwa mereka mengambil pendekatan pembinaan, bukan sekadar hukuman. Sebagai lembaga pendidikan, UI mengedepankan peningkatan kualitas akademik dan perubahan perilaku.

“Bagi UI, tugas utamanya adalah mengupayakan peningkatan kualitas dan perubahan perilaku, bukan hanya menghukum tindakan yang tidak etis,” tegas Arie.

Meskipun keputusan ini sudah final, polemik terkait disertasi Bahlil masih terus menuai pro dan kontra. Banyak pihak, termasuk alumni UI, tetap mendesak agar UI membatalkan disertasi tersebut dan mengambil langkah yang lebih tegas dalam menjaga integritas akademik.