Ada Cap Basah Megawati di Surat PAW Harun Masiku ke KPU, Anak Buah Hasto Coba Lobi-lobi


Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri turut menandatangani surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Dapil Sumsel-1 periode 2019–2024 kepada Harun Masiku ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PDIP meminta KPU agar melaksanakan Surat Nomor 224/EX/DPP/I/XII/2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa partai berhak menentukan PAW kader yang duduk di kursi legislatif. Ini merupakan permohonan kedua ke KPU, sebelum surat permohonan dikirimkan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sempat ditolak KPU.

Hal ini terungkap dalam konstruksi perkara dakwaan terkait pemberian suap Hasto kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Kemudian pada tanggal 6 Desember 2019, DPP PDI-P mengirim surat kepada KPU RI, yaitu Surat Nomor 224/EX/DPP/I/XII/2019, perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P (Megawati) dan terdakwa (Hasto) selaku Sekretaris Jenderal PDI-P dengan melampirkan fatwa Mahkamah Agung RI, yang pada pokoknya PDIP memohon kepada KPU RI untuk melaksanakan PAW atas nama Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI Dapil Sumsel-1 kepada Harun Masiku,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat dakwaan Hasto di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Agar surat permohonan itu diterima, kader PDIP Saeful Bahri menghubungi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, yang juga merupakan kader PDIP, untuk meminta bantuan agar Harun bisa tetap lolos melalui fatwa MA. Agustiani, yang memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan, pun menghubungi Wahyu. Wahyu menyetujui permintaan itu dengan menjawab, “Siap, mainkan.”

“Selanjutnya, Agustiani Tio Fridelina meneruskan pesan WhatsApp tersebut kepada Wahyu Setiawan, yang kemudian dibalas Wahyu dengan ‘Siap, mainkan,’ lalu dijawab Agustiani dengan ‘Oke,’” ungkap jaksa.

Pada 5 Desember 2019, Saeful kembali menghubungi Agustiani untuk menanyakan biaya operasional suap yang diperlukan agar Harun bisa lolos. Saeful awalnya menyiapkan Rp750 juta, tetapi Wahyu meminta Rp1 miliar. Saeful kemudian melaporkan hal ini kepada Hasto, yang akhirnya menyetujuinya.

“Agustiani Tio Fridelina menyampaikan pesan dari Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan bahwa telah disiapkan biaya operasional sebesar Rp750 juta. Namun, Wahyu meminta Rp1 miliar. Saeful Bahri lalu melaporkan permintaan itu kepada terdakwa (Hasto), dan terdakwa menyetujuinya,” ujar jaksa.

Pada 16 Desember 2019, Hasto mengirim pesan WhatsApp kepada Saeful Bahri, menyampaikan bahwa ada dana Rp600 juta, di mana Rp200 juta akan digunakan untuk keperluan penghijauan kantor PDI-P, sementara Rp400 juta diberikan kepada Donny Tri Istiqomah melalui staf Hasto bernama Kusnadi.

Di ruang rapat DPP PDI-P, Kusnadi menyerahkan uang Rp400 juta dalam amplop cokelat kepada Donny Tri Istiqomah.

“Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan duit operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta dari Harun Masiku,” ujar jaksa menirukan percakapan Kusnadi kepada Donny.

Kemudian, Donny dan Saeful Bahri bertemu di Starbucks Metropole, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Sopir Saeful, Moh. Ilham Yulianto, memindahkan uang dari mobil Donny Tri Istiqomah ke mobil Saeful Bahri.

“Selanjutnya, Saeful Bahri menukar uang sebesar Rp200 juta ke dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) setara SGD 20.000,” ungkap jaksa.

Setelah itu, Saeful bertemu dengan Tio dan Wahyu di Restoran Golden Lamian Mall Pejaten Village pada 17 Desember 2019. Dalam pertemuan itu, Saeful juga menyerahkan uang suap tahap pertama sebesar SGD 19.000 kepada Agustiani Tio Fridelina, yang kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan. Wahyu mengambil SGD 15.000, sementara SGD 4.000 sisanya dipegang oleh Agustiani.

Pada 23 Desember 2019, Harun Masiku kembali menghubungi Saeful, menginformasikan bahwa uang sebesar Rp850 juta telah dititipkan kepada Kusnadi di kantor DPP PDI-P. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Hasto melalui pesan WhatsApp.

Pada 26 Desember 2019, di Haagen-Dazs Mall Plaza Indonesia, Saeful Bahri menyerahkan SGD 38.350 atau sekitar Rp400 juta kepada Agustiani untuk diberikan kepada Wahyu.

Kemudian, pada 6 Januari 2020, dalam upaya memenuhi permintaan Saeful Bahri terkait PAW, Agustiani bertemu dengan Wahyu Setiawan dan eks Komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Namun, KPU menegaskan bahwa permohonan PAW tidak bisa dilakukan karena Riezky Aprilia telah resmi dilantik sebagai anggota DPR.

Pada 7 Januari 2020, KPU RI secara resmi menolak permohonan PAW melalui surat Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2020.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta agar Agustiani mentransfer uang Rp50 juta ke rekening pribadinya di Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, sebelum transaksi dilakukan, Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Donny Tri Istiqomah diamankan oleh petugas KPK. Saat itu, KPK juga menyita uang SGD 38.350 dari Agustiani.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa memberikan suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus Harun sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.