Polisi Periksa Kejiwaan Pemuda yang Bakar Gerbong Kereta di Stasiun Yogya


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MR (17), remaja yang membakar gerbong kereta api cadangan yang terparkir di Stasiun Tugu Yogyakarta.

Pemeriksaan kejiwaaan diperlukan untuk mendalami kondisi psikologis MR sebelum pihaknya menetapkan yang bersangkutan menjadi  tersangka.

“Terkait dengan yang bersangkutan, kami juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum. Itu masih dalam proses, dan hari ini rencananya tim tersebut akan datang,” ujar Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol. F.X. Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (14/3).

Pada Rabu (12/3) pagi, MR diduga menyelinap memasuki gerbong KA melalui pintu samping. Setelah masuk, dia lantas membakar kursi yang terbuat dari busa menggunakan kertas kardus yang telah disulut api. Akibatnya, dua gerbong KA eksekutif dan satu gerbong KA premium terbakar.

MR merupakan warga Jakarta yang diketahui mengalami disabilitas sensorik atau tunawicara. MR diduga melakukan aksi itu karena motif sakit hati terhadap PT KAI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga dibantu ahli bahasa isyarat, pelaku mengaku kerap diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya karena tidak memiliki tiket perjalanan.”Motif pelaku ini adalah sakit hati terhadap petugas KAI karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket,” jelas Endriadi.

Sebelumnya, MR diamankan polisi di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta beberapa saat setelah kejadian kebakaran tiga gerbong KA.

Dugaan pelaku mengerucut pada sosok MR setelah serangkaian proses olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta penyelidikan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah dan Tim Inafis.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju yang dikenakan pelaku, tas hitam, kertas kardus warna cokelat, serta dua korek api berwarna merah dan biru.

Polisi menjerat MR dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kami lakukan survei dahulu terhadap yang bersangkutan terhadap kejiwaannya itu. Kalau pasalnya, memungkinkan untuk kami tahan karena ancamannya 12 tahun,” ujar dia.