Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mewakili Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI yang disampaikan pemerintah kepada DPR pada Senin (11/3/2025).
Menurutnya, draft RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan menguatnya militerisme.
“Koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak, karena UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah,” ucap Ardi dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah dan DPR justru seharusnya perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997, agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum, demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam konstitusi.
Ia kemudian menyebutkan beberapa pasal yang dianggap masih bermasalah yakni pertama, terkait perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.
“Untuk di kantor Kejagung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejagung fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum. Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejagung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejagung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu,” tegasnya.
Jampidmil, kata dia, hanya menangani perkara koneksitas, harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil. Sementara, untuk penempatan TNI aktif di KKP juga tidak tepat, karena KKP adalah lembaga sipil sehingga tidak tepat ditempati oleh prajurit TNI aktif. Oleh karena itu, Prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan di KKP sudah seharusnya mengundurkan diri.
“Koalisi menilai, sebenarnya yang diperlukan bukanlah perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi justru penyempitan, pembatasan dan pengurangan TNI aktif untuk duduk di jabatan sipil sebagaimana diatur dalam UU TNI,” ucap dia.
“Jadi jika ingin merevisi UU TNI justru seharusnya 10 jabatan sipil yang diatur dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI dikurangi bukan malah ditambah,” sambungnya.
Koalisi juga menilai sejak Panglima TNI menyatakan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang dibolehkan pasal 47 ayat (2), harus mundur dari dinas aktif kemiliteran, maka kami mendesak agar seluruh prajurit TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar dari 10 lembaga yang diperbolehkan dalam pasal 47 ayat (2) UU TNI tersebut, segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif TNI.
“Terutama Letkol Teddy Indra Wijaya yang berulangkali melanggar ketentuan dalam UU TNI, mulai dari terlibat dalam kampanye politik praktis 2024 hingga pengangkatannya sebagai Seskab,” tegas Ardi.
Selain itu, penambahan tugas operasi militer selain perang yang meluas seperti menangani masalah narkotika adalah terlalu berlebihan. Upaya penanganan narkotika semestinya tetap dalam koridor penegakan hukum, sebagai alat pertahanan negara TNI sepatutnya tidak terlibat di dalamnya.
Lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), tetapi akan di atur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI.
“Draft pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat. Selain itu, hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain, khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri,” kata dia.
Oleh karena itu, koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR. Koalisi menilai ketimbang membahas RUU TNI, sebaiknya DPR dan pemerintah membahas bagaimana memodernisasi alutsista tanpa adanya korupsi dan bagaimana meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI.