FOTO: Sidang Perdana Hasto Kristiyanto


Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto, menjalankan sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sekjen PDI Perjuangan tersebut telah menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 dan memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 2019-2020.

post-cover
Petugas mengawal terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto, setibanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang dakwaan, Jumat (14/3/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja) 
post-cover
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto, mengepalkan tangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
post-cover
Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan Suap KPU, Hasto Kristiyanto, melambaikan tangan di hadapan wartawan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)