Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan suap KPU, Hasto Kristiyanto, menjalankan sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Sekjen PDI Perjuangan tersebut telah menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku pada rentang waktu 2019-2024 dan memberikan uang 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 2019-2020.




