Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, buka suara soal pihaknya yang menolak laporan Migrant Care terkait data ganda Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York, Amerika.
Menurut Rahmat, pihaknya perlu melihat terlebih dahulu apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Mekanismenya apakah itu pidana atau tidak, itu kan dicek. Materiilnya itu masuk pidana apa enggak? gitu maksudnya. Kalau administrasi kan kita belum tau,” kata Rahmat kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Rahmat mengatakan, bentuk kekhawatiran pihak migrant care dapat dipahami, namun demikian, perlu juga dilakukan kroscek mengenai kebenaran tersebut.
“Perlu kita cek, benar atau tidak. Semoga sih tidak,” jelas Rahmat.
Sebelumnya, langkah Migrant Care melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York, terkait temuan data ganda pemilih ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Penolakan ini pun menuai pertanyaan dari Migran Care.
“Pelaporan kami, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York, Amerika dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut,” kata Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care, Trinadwi Yuniarista di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Trisna menjelaskan, laporan Migrant Care itu oleh Bawaslu disebut tidak terpenuhi secara materiil. Padahal, pihaknya menganggap laporan soal data ganda di New York sudah terpenuhi secara materiil.
“Pihak Bawaslu menjawab bahwa pihak PPLN, panitia pengawas luar negeri telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya ada tindak lanjut,” kata dia menambahkan.
Leave a Reply
Lihat Komentar