Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak melakukan operasi yustisi kepada para pendatang baru usai Lebaran 2025/1446 H. Kebijakan itu sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini operasi yustisi tidak kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jakarta Budi Awaluddin, Sabtu (14/3/2025).
Namun, ia menyebut Pemprov DKI akan melakukan penataan administrasi kependudukan para pendatang pada momen arus balik Lebaran. Caranya, dengan menonaktifkan NIK warga.
Budi mengatakan, pihaknya akan menerbitkan NIK Jakarta, hanya untuk warga yang memang tinggal di Ibu Kota. Dengan demikian, jika ada warga yang dalam setahun tak tinggal di Jakarta, NIK-nya akan dinonaktifkan.
“Hal ini sesuai dengan UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan demikian, diharapkan tercipta kualitas pelayanan masyarakat yang baik, menjamin akurasi data kependudukan, dan memberikan kepastian hukum,” kata dia.
Ia menjelaskan, penataan itu dilakukan untuk menjaga perpindahan penduduk atau migrasi di Jakarta tetap tertata.
“Program ini telah berhasil dilakukan pada waktu sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya angka perpindahan penduduk atau migrasi pada tahun 2024 sekitar 37,47 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Budi.
Adapun, pertumbuhan penduduk di Jakarta setiap bulan berasal dari kelahiran rata-rata sebesar 8.796 jiwa. Sementara itu, pertumbuhan penduduk dalam satu momentum, seperti pasca Lebaran, dalam periode 2021-2024, rata-rata jumlah pendatang di Jakarta sebanyak 22.412 jiwa.
Budi mengatakan, data tersebut menunjukkan bahwa terjadinya lonjakan kenaikan jumlah penduduk di Jakarta dalam satu momentum tertentu.
“Jakarta tetap ramah terhadap warga dan pendatang. Jakarta tetap berlaku adil, tetap menarik, dan memberikan kebahagiaan pada setiap orang,” ucap Budi.
Untuk diketahui, warga ber-NIK DKI Jakarta bisa mengecek apakah NIK DKI-nya bakal dinonaktifkan melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Bagi warga ber-NIK DKI yang tinggal di Jakarta, tetapi statusnya akan dinonaktikan, bisa mendatangi kantor dukcapil di kota/kabupaten se-Ibu Kota agar NIK DKI-nya diaktifkan kembali.