‘Bete’ Rapat RUU TNI Diusik, Legislator PDIP: RUU Kejaksaan Dibahas di Sheraton kok Enggak Dikritik?


Ketua Komisi I DPR Utut Adianto nampaknya tak senang dengan kritikan yang deras mengalir, akibat dia bersama rekan-rekan satu komisinya gelar rapat di hotel mewah demi mengebut pembahasan RUU TNI.

Seolah tak mengindahkan perasaan masyarakat dan instansi lainnya yang terdampak efisensi anggaran, legislator PDIP ini menegaskan rapat di hotel adalah hal biasa. “Dari dulu. Coba kamu cek,” ujar Utut saat ditemui di sela-sela rapat di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Tak mau dikritik sendiri, ia menyebut komisi DPR lainnya juga melakukan hal serupa. “(Pembahasan) Undang-undang Kejaksaan di Hotel Sheraton, Undang-undang Pelindungan Data Pribadi di InterContinental. Kok, enggak kamu kritik,” ucapnya.

Utut beralasan rapat di hotel karena Konsinyering. Adapun Konsinyering merupakan mengumpulkan pegawai atau peserta di suatu tempat (hotel, penginapan) untuk mengerjakan pekerjaan secara intensif, mendesak, dan tidak bisa diselesaikan di kantor, dengan larangan meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.

“Ya kalau di sini kan konsinyering, kamu tahu arti konsinyering? Konsinyering itu dikelompokan gitu ya. (Soal) efisiensi kan itu pendapatmu,” kata dia.

Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, rapat panja RUU TNI digelar selama dua hari pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta.

Pembahasan RUU TNI pada Jumat (14/3/2025) berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ballroom Ground Floor Hotel Fairmont. Sedangkan keesokan harinya, rapat panja RUU TNI dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di Ruang Rapat Ruby Lantai 3.

“Lokasinya di hotel Fairmount. Acara hari ini dan besok,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra, dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Setidaknya, ada tiga poin penting yang diusulkan dilakukan perubahan dalam RUU TNI, yakni kedudukan TNI; perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI; hingga penambahan institusi di kementerian/lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit aktif TNI.

Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/2/2025) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.