YLKI Mengecam Praktik Kecurangan Takaran Minyak Goreng Merek MinyaKita


Indah Suksmaningsih, Ketua Plt Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi MinyaKita.

Temuan minyak goreng kemasan 1 liter yang ternyata hanya berisi 750 ml merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen dan menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Dalam siaran pers yang diterima inilah.com pada Senin (17/3/2025), YLKI mencatat dalam kasus ini telah terjadi pelanggaran berulang. Sebab PT NNI bukan pemain baru dalam praktik curang.

“Perusahaan ini sebelumnya telah terlibat dalam kasus penimbunan MinyaKita yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas dan berkelanjutan dari pemerintah sangat diperlukan,” kata Indah dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, YLKI juga menemukan lemahnya pengawasan. Sebab temuan ini jelas mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan dan penegakan hukum. Dengan begitu, inspeksi rutin pra-pasar, di pasar, dan pasca-pasar harus dilakukan secara ketat dan transparan.

Sebelumnya pada Kamis (13/3/2025), Anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mendesak pemerintah dan penegak hukum menindak tegas oknum yang memalsukan takaran minyak goreng MinyakKita kemasan 1 liter ke Kementerian Perdagangan.

“Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar,” ujar Sarmuji dalam pernyataan dikutip di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Akibat praktik kecurangan takaran ini, telah menimbulkan kerugian masyarakat. Tindakan oknum-oknum ini, juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi perilaku usaha terkait ukuran, takaran, timbangan tidak sesuai dengan sebenarnya.