Dedi Mulyadi bersama Kemen ATR Bakal Tertibkan 124 Bangunan Pinggir Sungai Bekasi


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sepakat menertibkan bangunan pinggir sungai di Bekasi.

Hal itu disampaikan Nurson saat menghadiri rapat yang dihadiri Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kementerian PU, Jakarta pada Senin (13/7).

“Semua badan sungai dan sempadan sungai harus ditertibkan. Kalau sudah ada bangunannya dan sudah ada alas haknya harus dibebaskan,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta.

Penertiban bangunan yang berada di badan dan sempadan sungai tersebut tentunya harus mendapatkan kompensasi sesuai dengan hasil penilaian.

Kementerian ATR/BPN untuk sementara telah mengidentifikasi 124 bidang tanah dan bangunan yang berada di kawasan bantaran Sungai Bekasi.

Pendataan lebih lanjut akan dilakukan secara berkolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Nusron juga mengatakan untuk bangunan yang berada di bantaran sungai, namun tidak ada alas haknya, maka akan dilakukan pendekatan manusiawi kepada masyarakat dan juga akan disiapkan uang kerahiman terkait pembebasannya.

“Pemerintah tidak boleh semena-mena terhadap rakyatnya, karena itu tetap dengan menggunakan pendekatan kemanusiaan,” katanya.

Sementara Dedi Mulyadi mengungkapkan rapat tersebut secara prinsip merupakan langkah maju dalam penanganan banjir di wilayah Jawa Barat.

“Hari ini adalah kita bicaranya sudah pada aspek teknis, tidak lagi penanganan tanggap darurat, tapi kita fokus pada rehabilitasi bencana. Dan, seluruh rangkaian apa yang disampaikan oleh Pak Menteri ATR, kami menyambut baik dan akan bekerja untuk menyiapkan kerangka acuannya,” katanya.