Punya Akun Ojol Lebih dari Satu Bisa Dapat THR Ganda, Aplikator Wajib Bayar 20 Persen


Pengemudi ojek online (ojol) dipastikan akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 2025, atau sekitar 23 Maret. Kepastian ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa BHR bagi ojol wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Tak Semua Ojol Dapat BHR

Namun, tidak semua pengemudi ojol berhak menerima BHR. Penerima akan diseleksi berdasarkan tingkat keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian order, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Sebagai gambaran, jika penghasilan bersih bulanan seorang pengemudi Rp3 juta, maka BHR yang diterima sebesar Rp600 ribu. Sementara itu, penghasilan Rp4 juta akan mendapat BHR sebesar Rp800 ribu.

Adapun pengemudi ojol yang bekerja paruh waktu akan menerima BHR dengan nominal yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan aplikator.

Ojol Bisa Terima BHR Ganda?

Menariknya, Yassierli juga mengungkapkan bahwa pengemudi ojol yang memiliki akun di lebih dari satu aplikator bisa menerima BHR dari masing-masing perusahaan, selama memenuhi kriteria keaktifan dan performa kerja yang ditetapkan.

“Karena kriterianya proporsional terhadap kinerja dan keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pengemudi ojol dapat lebih terjamin menjelang Lebaran.