Kasus e-KTP, KPK Panggil Lagi Andi Narogong


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) hari ini. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh kunci dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama AA, Swasta,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (18/3/2025).

Tessa menjelaskan bahwa Andi diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus e-KTP. Saat ini, dua tersangka lain masih dalam proses penyidikan, yaitu mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. Andi terakhir dipanggil KPK pada 23 Januari 2025 lalu

“Pemeriksaan saksi dugaan TPK Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik),” ujar Tessa.

Diketahui, Andi bersama pihak lain terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun dari total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Salah satu peran Andi adalah mengarahkan perusahaan tertentu, yaitu Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Hakim mengungkapkan bahwa Andi menerima uang senilai USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar atas kontribusinya dalam mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.

Pada putusan tingkat pertama, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar.

Namun, dalam putusan kasasi, hukuman Andi diperberat menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp1,186 miliar, dikurangi pengembalian sebesar USD 350 ribu dengan kurs yang berlaku saat uang tersebut diperoleh. Andi menjalani proses hukuman di Lapas Klas I Tangerang.

Sementara itu, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, ia belum dapat dipulangkan ke Indonesia karena masih dalam proses ekstradisi di Singapura. Adapun Miryam S. Haryani pernah diperiksa penyidik KPK pada 13 Agustus 2024, namun hingga kini belum ditahan.