Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan bantuan kampanye Pilkada 2024 dari mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) kepada para anggota DPRD fraksi partai di Kabupaten Mukomuko.
Informasi ini diperoleh penyidik berdasarkan pemeriksaan Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, yang juga merupakan kader Partai Golkar, sama seperti Rohidin.
“Saksi dua (Zamhari) didalami permintaan bantuan dari Tersangka RM kepada Para Anggota DPRD dari Partai Tertentu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Namun, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait nilai uang yang diduga diberikan anggota DPRD Mukomuko kepada Rohidin. Menurutnya, substansi materi penyidikan bersifat rahasia dan akan diungkapkan dalam persidangan.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa Iwan, Staf Biro Umum Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dia dimintai keterangan terkait bingkisan berisi uang dari sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di Bengkulu yang diduga untuk logistik kampanye Rohidin dalam Pilkada 2024.
“Saksi satu (Iwan) didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan Tersangka RM,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Saidirman, terkait dugaan pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan kampanye Rohidin Mersyah dalam Pilgub 2024.
“Penyidik mendalami pengumpulan uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Kota Bengkulu yang tergabung dalam Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Bengkulu untuk pemenangan tersangka RM, yang diduga diperintahkan oleh atasan dan orang terdekat dari tersangka RM,” kata Tessa.
Lebih lanjut, penyidik KPK juga menggali informasi dari Saidirman terkait dugaan adanya arahan bagi para kepala sekolah untuk mengondisikan kesaksian mereka di hadapan penyidik dalam kasus yang menjerat Rohidin Mersyah.
“Penyidik juga mendalami temuan percakapan yang mengindikasikan adanya perintah untuk menyamakan keterangan antar saksi kepala sekolah di hadapan penyidik,” tambahnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu nonaktif, Insan Fajri, tim penyidik menelusuri barang bukti berupa catatan keuangan proyek pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu yang diduga terkait praktik korupsi.
“Penyidik salah satunya mendalami dokumen-dokumen hasil penggeledahan, yang diduga merupakan catatan pengumpulan uang dari kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk pemenuhan kebutuhan sekolah di Pemprov Bengkulu,” jelas Tessa.
Sebagai informasi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura. Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu serta penerimaan gratifikasi dari pengusaha untuk kebutuhan sponsor kampanye Pilgub 2024.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka tersebut adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Insan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah. Mereka diduga terlibat dalam pengumpulan uang hasil pemerasan.
Saat ini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.