Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau Ara, tengah membidik aset berupa tanah milik para koruptor untuk mendukung program pembangunan tiga juta unit rumah rakyat. Aset yang diincar khususnya terkait rampasan dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Betul, memang kita sudah mendapatkan dan bahkan sudah mensurvei di antaranya eks BLBI yang ada di Bekasi, yang ada di Tangerang,” kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/3/2025).
Ara menjelaskan bahwa pemerintah telah membidik banyak lahan terkait kasus korupsi untuk dijadikan perumahan. Namun, tidak semua lahan tersebut dinilai aman untuk digunakan.
“Dan memang kita pilih yang relatif itu clear and clean,” ujar Ara.
Ia menambahkan, lahan bekas kasus korupsi BLBI di Tangerang dianggap aman karena tidak ada penghuni di lokasi tersebut. Selain itu, lokasinya juga strategis dan cocok untuk pembangunan perumahan.
“Artinya yang di Tangerang itu, yang di Karawaci itu relatif sudah clear and clean karena tidak ada lagi penghuni, tidak ada warga di atasnya. Kemudian juga lokasinya bagus banget,” jelasnya.
Ara mengungkapkan bahwa pemerintah segera memulai pembangunan perumahan di lahan tersebut. Namun, waktu pasti pelaksanaan belum dapat dipublikasikan.
Menurutnya, lahan itu sangat cocok dijadikan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Ia juga menyebut bahwa lahan di Tangerang lebih mudah dikembangkan dibandingkan dengan aset BLBI di Bekasi.
“Kita sudah lihat beberapa daerah, misalnya di Bekasi, itu tidak bisa kami gunakan dengan cepat karena di situ sudah ada ratusan rumah di atasnya,” kata Ara.
Pemerintah terus berkoordinasi dengan KPK untuk memanfaatkan aset-aset para koruptor sebagai perumahan. Selain itu, kerja sama dengan instansi lain juga terus dioptimalkan.
“Dari situlah nanti kita akan dapat satu kerja sama-kerja sama setelah tata kelolanya juga kita siapkan dengan baik,” ucap Ara.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan siap melepas aset hasil korupsi untuk dijadikan perumahan oleh pemerintah. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya perlu mengajukan permintaan jika ingin menggunakan lahan yang telah dibidik.
“Nah, dalam hal ini tadi kami sudah sampaikan, kalau misalnya Pak Menteri berkenan, silakan mengajukan permintaan kepada kami atas aset-aset tanah. Kalau memang itu dapat dimanfaatkan, ya kami akan serahkan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa,” tutur Tanak.
Sebagai informasi, Maruarar Sirait terus mengampanyekan semangat gotong royong dalam program pembangunan tiga juta unit rumah rakyat. Program ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga pemerintah, pemerintah daerah, TNI, Polri, BUMN, sektor swasta, dan masyarakat luas.
Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah perumahan dengan cepat dan efektif, menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian PKP menetapkan jadwal pelaksanaan, meningkatkan peran non-APBN dalam penyediaan perumahan, serta menyusun regulasi dan sistem berbasis teknologi informasi yang transparan dan dapat diakses oleh semua pihak.