Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil advokat Rasamala Aritonang (RA), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RA, karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Rasamala pernah menjadi pengacara SYL bersama Febri Diansyah dan Donal Fariz. Baik Rasamala maupun Febri merupakan mantan pegawai KPK. Rasamala pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK, sementara Febri pernah menjadi Juru Bicara KPK.
Ketiga advokat ini diduga terlibat dalam perintangan penyidikan dan TPPU terkait kasus SYL. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, Rasamala masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka SYL,” ujar Tessa.
Febri yang kini menjadi pengacara terdakwa korupsi Hasto Kristiyanto sedang tunggu giliran. Sebab, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan masih mendalami keterlibtannya dalam dugaan TPPU dan perintangan penyidikan kasus SYL.
Lembaga antirasuah tengah menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan rekan-rekannya. Dana tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), yang sedang disidik dalam kasus TPPU SYL.
“Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
KPK juga mendalami dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Febri dan rekan-rekannya. Febri diduga mengondisikan sejumlah saksi di Kementan serta menyusun dokumen legal opinion terkait potensi titik rawan korupsi berdasarkan data penyelidikan KPK.
“Iya, itu masih dalam pendalaman,” ujar Asep.
Asep menegaskan bahwa keterlibatan Febri dalam kasus lain, seperti menjadi kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU, tidak memengaruhi pendalaman kasus SYL. Ia memastikan bahwa kedua kasus tersebut berbeda.
“Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja, silakan, karena itu profesinya,” tegas Asep.
KPK telah menerbitkan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa tindakan ini diambil karena mereka dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Kami anggap bisa mengganggu jalannya proses penyidikan SYL yang sedang kami tangani, sehingga kami merasa perlu melakukan pencegahan,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Menurut Asep, KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Advokat Visi Law Office.
“Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik elektronik maupun lainnya, yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka,” ungkap Asep.
Pengondisian Saksi
Febri Diansyah juga sempat dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus SYL. Dalam persidangan, Majelis Hakim Tipikor meminta klarifikasi terkait dugaan pengondisian saksi-saksi di Kementan.
“Apakah saudara pernah menemui saksi-saksi yang sudah diperiksa oleh KPK waktu itu? Ada tidak yang saudara temui di antara pegawai Kementan?” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Febri mengakui pertemuan dengan sejumlah pegawai Kementan, namun berdalih pertemuan tersebut bertujuan mengumpulkan informasi guna menyusun dokumen legal opinion terkait potensi titik rawan korupsi.
“Pada saat itu, karena ada beberapa persoalan isu hukum yang disampaikan, kami meminta diberikan salinan dokumen atau keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui persoalan hukum tersebut,” ujar Febri.
Namun, Hakim Rianto terus mengejar Febri terkait dugaan pengondisian saksi.
“Tapi yang jadi masalah adalah jika saudara sudah mengetahui bahwa mereka ini sudah menjadi saksi dalam perkara ini dan sudah membuat BAP di penyidik KPK, kemudian saudara mempengaruhi mereka. Itu yang menjadi masalah,” tegas Hakim Rianto.
Febri membantah bahwa pihaknya melakukan pengondisian saksi dan menegaskan bahwa semua pertemuan dilakukan semata-mata untuk keperluan analisis hukum.
Eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, mengakui bahwa sebagian pembayaran jasa hukum kepada Febri Diansyah Cs sebesar Rp3,9 miliar berasal dari pengumpulan uang di lingkungan Kementan atau hasil pemerasan.
Awalnya, Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kasdi yang mengungkapkan sumber dana pembayaran jasa hukum Febri dan rekan-rekannya.
“Dalam BAP disebutkan bahwa pembayaran atas penunjukan Febri Diansyah, Donal, dan Rasamala sebagai kuasa hukum Kementan berasal dari uang pribadi saya sebesar Rp550 juta, sedangkan sisanya diselesaikan oleh Muhammad Hatta yang berasal dari pengumpulan uang di Kementan,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Kasdi mengakui kebenaran keterangan tersebut, meski mengaku tidak mengetahui secara rinci bagaimana Hatta mengumpulkan uang tersebut.
Febri pun mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima Rp3,9 miliar untuk jasa hukum dalam kasus SYL. Ia menyatakan bahwa pembayaran dilakukan setelah SYL, Kasdi, dan Hatta ditahan pada Oktober 2023 dan berasal dari dana pribadi kliennya, bukan anggaran Kementan. “Kami pastikan dari pribadi,” tegas Febri.