Oktavianus Audi, analis pasar modal dari Kiwoom Sekuritas, mengapresiasi kebijakan buyback tanpa melalui RUPS yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, keputusan OJK itu adalah langkah responsif OJK sebagai regulator dalam menjaga stabilitas pasar yang sempat alami kenaikan volatilitas pada Selasa (18/3/2025) dan penghentian perdagangan.
“Hal ini (langkah OJK) juga cukup direspon positif oleh pasar dengan kenaikan pada sesi I mencapai 0,97% ke level 6.283,” kata Okta kepada inilah.com, Rabu (19/3/2025).
Okta melihat langkah OJK ini cukup efektif secara jangka pendek untuk menstabilkan pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. Sedangkan untuk jangka yang lebih panjang belum tentu menjamin kenaikan secara berkelanjutan. Terlebih kondisi ekonomi saat ini yang masih tinggi akan ketidakpastian, khususnya faktor kebijakan internal dan eksternal.
Selain itu, jika kinerja perusahaan tetap melemah, maka efek buyback bisa hanya bersifat sementara.
OJK sebelumnya menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka, di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024, mengalami tekanan yang terindikasi dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari highest to date.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.