Hasto Jual Nama Ketua MA Sunarto, Kaitkan Kasus yang Menjeratnya dengan Kriminalisasi


Terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut KPK.Hasto mengaitkan sejumlah pernyataan Sunarto untuk meminta Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan perkaranya dengan seadil-adilnya, mengingat ia mengklaim adanya kriminalisasi hukum terhadap dirinya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025), Hasto mengutip pernyataan Sunarto saat dikukuhkan sebagai guru besar kehormatan di Universitas Airlangga pada 10 Juni 2024.

“Dalam pidato pengukuhan Beliau sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada tanggal 10 Juni 2024 yang lalu, Beliau (Sunarto) menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh,” kata Hasto di ruang sidang.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa berdasarkan pidato Sunarto, seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat, peneliti, dan filsuf agar mampu melihat keadilan yang sejati.

“Keadilan tersebut di luar batas formalitas hukum, serta memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan,” ucap Hasto.

Masih mengutip pernyataan Sunarto, Hasto menyebut bahwa keadilan sulit terwujud apabila hakim hanya menjadi mesin yang sekadar memproses hukum. Hakim, kata Hasto, harus mampu merasakan denyut keadilan dalam jiwanya.

“Beliau (Sunarto) menegaskan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata, namun juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan serta latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum,” ujarnya.

Dengan mengutip sejumlah pernyataan Sunarto, Hasto berharap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dan anggota majelis lainnya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Saya ini sengaja memulai dengan mengutip pidato Prof. Sunarto. Ketika pertama kali membaca pernyataan tersebut, kami merasakan betapa mulia peran hakim dan lembaga peradilan bagi terwujudnya cita-cita keadilan dan sekaligus cita-cita nasional,” katanya.

Hasto pun mengingatkan para hakim bahwa kasus perintangan penyidikan dan suap PAW di KPU yang didakwakan kepadanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

“Tidak berlebihan jika dari lubuk hati terdalam kami katakan bahwa pemikiran Prof. Sunarto tersebut menjadi ‘nur’ atau cahaya yang membangun harapan di tengah kriminalisasi hukum yang saya alami hingga duduk di kursi terdakwa ini,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), 
Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Hasto berperan dalam memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 serta memerintahkan Kusnadi untuk membuang ponselnya.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio.

Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.

Perbuatan Hasto didakwa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.