DPR Minta Ada Standarisasi Kontrak Kerja Berbasis G2G untuk 600 Ribu Pekerja Migran ke Arab Saudi


Wakil Ketua Komisi VII DPR, Rahayu Saraswati mendesak pemerintah untuk menyiapkan strategi mitigasi risiko dan langkah-langkah konkret, untuk memastikan perlindungan serta kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI).

Desakan itu disampaikan terkait dengan rencana pemerintah mengirimkan 600 ribu PMI sektor domestik ke Arab Saudi, pasca-dicabutnya moratorium.

“Kami berharap pemerintah mewajibkan standarisasi kontrak kerja berbasis G2G (government to government) atau bilateral, dengan klausul perlindungan tenaga kerja, termasuk batas jam kerja, upah minimum, hak libur, dan jaminan kesehatan,” ucap Rahayu, yang akrab disapa Sara dalam interupsi di Sidang Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (20/3/2025).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga mendorong adanya negosiasi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi, agar sistem kafala direformasi supaya PMI memiliki hak pindah kerja.

“(Kami) menekankan pentingnya mekanisme cepat dan terpadu dalam menangani kasus pelanggaran kontrak, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja migran, termasuk penyediaan hotline darurat yang mudah diakses,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sara juga mengusulkan agar disepakati standar biaya yang mencakup pelatihan dan penempatan pekerja migran, serta mendorong subsidi dari pemerintah untuk mengurangi beban finansial PMI. “Terakhir, diperlukan digitalisasi database PMI yang terpadu agar kita dapat melakukan pemantauan dengan lebih baik,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengumumkan rencana mengirimkan 600 ribu orang PMI ke Arab Saudi usai moratorium kerja sama bilateral penempatan pekerja dengan negara tersebut dicabut.

“Kami akan membuka ini dan kementerian P2MI sudah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Sosial, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk mendiskusikan kembali pembukaan tersebut,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding usai menemui Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Karding merinci pengiriman 600 ribu orang pekerja ke Arab Saudi itu terdiri atas 400 ribu orang pekerja domestik lingkungan rumah tangga dan sedangkan 200 ribu orang lainnya adalah pekerja formal.

Dia mengatakan, pemberangkatan tahap awal pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dilakukan mulai Juni 2025 dengan kuota yang nantinya akan disesuaikan.

Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pembukaan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi dan meminta untuk disiapkan skema pelatihan untuk pekerja.