Ratusan buruh PT Sritex dan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) serta Partai Buruh pada Jumat (21/3/2025) berunjuk rasa di depan rumah Iwan Lukminto pemilik PT Sritex di Sriwedari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Ketua Exco Partai Buruh dan KSPI Jawa Tengah, Aulia Hakim, dalam keterangan yang diterima inilah.com menjelaskan protes itu untuk menyuarakan dua tuntutan.
Tuntutan pertama, Iwan diminta membayar THR puluhan ribu buruh PT Sritex paling lambat H-7. Sedangkan tuntutan kedua, membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak 15%, yang penggantian cuti, dan hak-hak buruh lainnya seperti uang koperasi paling lambat H-7
Senada dengan Hakim, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, aksi ini bukan aksi yang terakhir kali dilakukan. Tapi aksi awalan yang akan terus dilakukan sampai dengan THR dan pesangon buruh dibayar.
Said juga meminta agar Kementerian Tenaga Kerja jangan terlalu mengumbar janji melalui konferensi pers, tetapi mengeluarkan anjuran tertulis dari Menaker RI yang berisikan besaran hak-hak buruh yang harus dibayar PT Sritex
“Bilamana Menaker RI tidak mengeluarkan anjuran tertulis PHK puluhan ribu buruh Sritex tersebut, maka KSPI dan Partai Buruh berpendapat PHK PT Sritex bersifat sepihak atau PHK pada buruh Sritex tidak sah atau ilegal,” ujar Said Iqbal.
Koordinator Aksi KSPI Makbullah Fauzi menjelaskan, titik kumpul massa aksi hari ini adalah di Stadion Sriwedari. Dari sini, ratusan buruh melakukan longmarch atau aksi jalan kaki ke rumah pribadi Iwan.
Aksi protes ini mendapat pengawalan pihak kepolisian. Demonstran menyampaikan orasi dari mobil komando dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan, meminta agar pesangon dan THR buruh Sritex segera dibayarkan.