DKPP Seharusnya Berani Berhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari Tak Punya Rasa Malu

Direktur Eksekutif Democracy and Electoral  Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menyatakan, seharusnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berani memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pada putusan terbarunya.

“Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh ketua KPU. Pelanggaran etik berkali-kali menunjukkan bahwa memang ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi,” kata Neni kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Dia menekankan, jika penyelenggara pemilu terus-menerus melanggar etik, tentu akan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap penyelenggaraan dan mendelegitimasi proses pemilu yang sedang berjalan.

“Publik juga menjadi ragu terhadap penyelenggara pemilu, jika tidak bisa independen dan imparsial,” ucap dia, menegaskan.

Selain itu, ia menyebut Hasyim juga seharusnya memiliki rasa malu. “Jika penyelenggara pemilu sudah seperti ini terhadap integritas pemilu, kita bisa berharap terhadap siapa lagi,” ujar Neni.

“Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang putusan terhadap perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

“Teradu satu (Hasyim Asy’ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu,” kata Heddy dipantau secara daring, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut, DKPP memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada yang bersangkutan yakni Hasyim Asy’ari. Sementara untuk enam teradu lainnya, DKPP memberikan sanksi peringatan keras.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 selaku ketua merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Sumber: Inilah.com