Anggota tim kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), R Primaditya Wirasandi menilai Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diserahkan pendiri MNC Group, Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe (HT) kepada CMNP, tidak sah dan diduga palsu.
Atas kejadian ini, kata Prima, CMNP mengajukan gugatan ganti rugi Rp103 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, NCD tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 21/27/UPG, sehingga tidak dapat dicairkan.
“Dalam perkembangannya, kami menemukan dugaan mengapa NCD ini tidak dapat dicairkan. Ada dugaan bahwa NCD ini palsu karena melanggar Surat Edaran BI,” ujar Prima kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Prima menjelaskan, berdasarkan aturan BI, NCD harus diterbitkan dalam mata uang rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan (2 tahun). Sedangkan NCD yang diserahkan Hary Tanoe berbentuk dolar AS dengan tenor 36 bulan (3 tahun).
“NCD yang diterima oleh klien kami dari Hary Tanoesoedibjo berbentuk US Dollar dan memiliki jangka waktu tiga tahun. Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di Bank Indonesia, sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu,” jelasnya.
Dalam perkara ini, kata Prima, pihak CMNP menilai Hary Tanoe telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan pemalsuan NCD. Selanjutnya, CMNP mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi Rp103 triliun, serta permohonan sita aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC.
Selain itu, CMNP melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat deposito NCD. “Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Prima.
Kasus ini bermula pada 1999, ketika terjadi transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo. Saat itu, Hary Tanoe menawarkan NCD dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Disepakati Hary Tanoe menyerahkan NCD yang diterbitkan Unibank senilai US$28 juta, sementara CMNP meenyerahkan MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi pada 18 Mei 1999. Hary Tanoe kemudian menyerahkan NCD secara bertahap, yakni USD 10 juta yang jatuh tempo 9 Mei 2002 diserahkan pada 27 Mei 1999, dan NCD senilai USD 18 juta yang jatuh tempo 10 Mei 2002 diserahkan pada 28 Mei 1999.
“Hary Tanoesoedibjo-lah yang menyerahkan NCD kepada PT CMNP. Karena itu, NCD tersebut adalah milik Hary Tanoesoedibjo,” tulis keterangan dari pihak CMNP, yang diterima pada Sabtu (8/3/2025).
Namun, ketika CMNP mencoba mencairkan NCD tersebut pada 22 Agustus 2002, ternyata tidak bisa diproses karena Unibank telah ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Menurut PT CMNP, Hary Tanoe diduga sudah mengetahui bahwa penerbitan NCD senilai USD 28 juta itu tidak sesuai prosedur. Akibatnya, PT CMNP mengalami kerugian sekitar Rp103,4 triliun, yang dihitung dengan mempertimbangkan bunga sebesar 2 persen per bulan.
Selain itu, NCD yang diterbitkan Unibank diduga palsu karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tertanggal 27 Oktober 1988. Bukti kuat dugaan pemalsuan adalah bahwa NCD diterbitkan dalam mata uang Dolar AS, bukan Rupiah sebagaimana ketentuan BI, serta memiliki jangka waktu lebih dari 2 tahun, padahal seharusnya maksimal 24 bulan.
“Dengan demikian, NCD Unibank milik Hary Tanoesoedibjo tersebut tidaklah eligible. Dan ingat, NCD itu adalah NCD atas bawa. Siapapun yang memegang NCD itu adalah pemiliknya,” tegas Prima.
Di sisi lain, Direktuf Legal MNC Asia Holding Chris Taufik menyebut gugatan CMNP ke Hary Tanoe dan MNC Asia Holding salah sasaran. Ia berkilah, transaksi yang dipersoalkan CMNP tersebut tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Menurutnya, Hary Tanoe hanya sebagai perantara dalam transaksi tersebut.