Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 tidak ada masalah secara hukum.
“Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum engga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menegaskan, secara konstitusional Gibran Rakabuming Raka telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Hal tersebut yang dijadikan rujukan KPU untuk menerima pendaftaran wali kota Solo tersebut.
“Ada yang namanya substansi itu di atas formalitas. Substansinya secara konstitusi mas Gibran sudah memenuhi syarat, sehingga itu yang jadi pedoman KPU untuk menerima pendaftaran saat itu,” katanya.
Habiburokhman menegaskan putusan DKPP terhadap komisioner KPU juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran. Menurutnya, pasangan calon nomor urut 2 tetap menjadi kontestan Pilpres yang sah.
Tak hanya itu, menurutnya sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Hasyim Asy’ari juga terkait masalah teknis, bukan pelanggaran yang bersifat substantif. “Dan putusan DKPP tidak menyebut pendaftaran Prabowo-Gibran menjadi tidak sah. Intinya berdasarkan konstitusi pasangan Prabowo-Gibran tetap terdaftar. Justru kalau tidak diberikan kesempatan Prabowo-Gibran mendaftar maka bisa saja melanggar hak konstitusi dan bisa saja terkena hukuman yang lebih berat kalau menolak pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran,” ujar dia.
Diketahui, DKPP memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 lalu.
Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan empat perkara menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” kata Heddy dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Leave a Reply
Lihat Komentar